TIGA KEMUNGKINAN SESEORANG DAPAT KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Menurut: Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, S.H.
1) Renunciation , yaitu tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua negara atau lebih. Misalnya, dalam hal terjadi keadaan bipatride, yang bersangkutan dapat menentukan pilihan kewarganegaraan secara sukarela dengan menanggalkan salah satu statusnya warga negara (renunciation).
2) Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain, negara yang bersangkutan dapat memutuskan sebagai tindakan hukum bahwa status kewarganegaraan dihentikan.
3) Deprivation, yaitu suatu penghentian paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atua pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila oarang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada undang-undang dasar.
penulis: andri wijaya
penulis: andri wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar