SUBYEK HUKUM; ORANG
Dari : HANS KELSEN
a. Subyek Hukum
Menurut teori tradisional, subyek hukum adalah orang yang merupakan subyek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Jika “hak”(berechtigung) dipahami bukan semata sebagai hak refleks, melainkan wewenang hukum untuk mendesak (melalui gugatan hukum) di penuhinya kewajiban hukum, yakni, wewenang hukum untuk berpartisipasi dalam penciptaan keputusan pengadilan yang membentuk sebuah norma individual yang memerintahkan eksekusi sanksi sebagai reaksi terhadap tidak di patuhinya suatu kewajiban; dan jika seseorang mempertimbangkan bahwa subjek dari wewenang hukum untuk menciptakan atau menerapkan norma hukum samasekali tidak selalu di sebut sebagai hukum, maka akan lebih mudah untuk membatasi konsep “subyek hukum” pada subyek kewajiban dan untuk membedakan antara konsep “subyek kewajiban hukum” dari konsep “subyek wewenang hukum”.
b. Orang (Person) secara fisik
Teori tradisional mengidentikan konsep “subyek hukum” dengan konsep “person”. Definisi “person”, menurut teori tradisional, adalah: manusia sebagai subyek dari hak dan kewajiban. Namun, karena yang diposisikan sebagai person tidak hanya manusia namuan juga entitas lain, misalnya badan usaha, pemerintahan kota, dan negara, maka pesona didefinisikan sebagai pemegang hak dan kewajiban, dengan karenanya yang bisa menjalankan fungsi sebagai pemegang bukan hanya manusia, melainkan juga entitas lain, misalnya badan usaha, pemerintahan kota, dan negara, maka pesona di defisinikan sebagai pemegang hak dan kewajiban, dengan karenanya yang bisa menjalankan fungsi sebagai pemegang bukan hanya manusia, melainkan juga entitas lain. Konsep “pemegang” hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep “legal person”. Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah “orang secara fisik”(physical person); jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain,berarti yang dibicarakan teori tradisional itu adalah “badan hukum”(juristic person).
c. Badan Hukum
Esensi dari apa yang dinamakan badan hukum, yang dipersamakan oleh ilmu hukum tradisional dengan orang secara fisik di gunakan dengan sangat jelas dalam analisis terhadap kasus-kasus tertentu dari badan hukum itu, yakni badan usaha. Ia biasanya di definisikan sebagai komunitas individu yang terhadap mereka tatanan hukum menetapkan kewajiban dan memberikan hak untuk tidak dianggap sebagai kewajiban dan hak individu-individu yang membentuk badan usaha sebagai anggotanya. Karena kewajiban dan hak, dalam beberapa hal, berkaitan dengan kepentingan individu yang membentuk badan usaha, dan tetap bukan-sebagaimana diasumsikan oleh teori tradisional-merupakan kewajiaban dan hak mereka, maka keduanya diinterprestasikan sebagai kewajiban dan hak badan usaha, dan dengan demikian badan usaha tersebut dianggap sebagai person. Relasi hukum dari badan hukum dijelaskan sebagai berikut: sebagai misal, dikatakan bahwa uasha menyewakan sebuah rumah atau membeli lahan. Hak untuk menggunakan rumah itu (yakni untuk meniadakan penggunaan lahan itu oleh selain dari anggota badan usaha tersebut), kepemilikan atas tanah (yakni hak untuk memanfaatkannya), merupakan hak badan usaha, bukannya hak para anggotanya. Jika hak ini di langgar, maka badan usaha itulah, bukannya anggota perseoranganya, yang harus mengajukan gugatan ke pengadilan; kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran hukum-sejumlah uang yang ditagih melalui eksekusi perdata-mengalir ke dalam aset badan usaha, bukan kepada anggota perseorangan.
d. Badan hukum sebagai Subyek yang Bertindak
Jika dua individu atau lebih ingin bekerja sama untuk tujuan ekonomi, politik, religius, humanitarian atau untuk tujuan lain dalam lingkup kebelakuan tatanan hukum nasioanal, berarti mereka hendak membentuk tatanan hukum, kepada tatanan norma khusus yang mengatur perilaku ini dan mmembentuk komunitas. Kerja sama individu dalam komunitas itu yang di tujukan untuk mencapai tujuan komunitas dapat diorganisir menurut prinsip pembagian kerja. Dalam keadaan seperti ini komunitas merupakan sebuah badan usaha. Karena: suatu badan usaha didefinisikan sebagai komunitas “terorganisir” yakni, sebuah komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma (sebuah “undang-undang “) yang menetapkan bahwa fungsi-fungsi tertentu mesti dijalankan oleh individu-individu yang diwajibkan dengan cara tertentu oleh undang-undang demi mencapai tujuan ini-dengan kata lain, ia merupakan sebuah tatanan hukum yang membentuk organ-organ yang bekerja menurut prinsip pembagian kerja. Undang-undang yang membentuk sebuah badan usaha diciptakan dengan transaksi hukkum yang di tetapkan oleh tatanan hukum ineternasional, undang-undang suatu badan usaha merupakan tatanan hukum parsial, yang mesti dibedakan dari tatanan hukum nasional, yang merupakan tatanan hukum total.
e. Badan Hukum sebagai Subyek dari Kewajiban dan Hak
Kiasan ini digunakan tidak hanya untuk menjelaskan badan usaha sebagai orang yang bertindak, namun juga sebagai subyek dari kewajiban dan hak;”hak” menurut teori tradisional tidak hanya berarti hak dalam pengertian tekhnis, yakni wewenang hukum, namun juga pemberian izin secara positif. Kewajiban dan hak badan usaha ini sebagian ditetapkan oleh tatanan hukum nasional, dan sebagian lagi ditetapkan berdasarkan otoritas (oleh tatanan hukum nasional) olehundang-undang badan usaha itu. Yang pertama merupakan kewajiban eksternal, yang kedua merupakan kewajiban dan hak internal badan usaha.
f. Badan Hukum sebagai Konsep Pelengkap Ilmu Hukum.
Menurut analisis sebelumnya, badan hukum, dan juga apa yang dinamakan oarang secara fisik, merupakan konsepsi ilmu hukum. Badan hukum bukanlah sebuah realita sosial, bukan pula, seperti kadang diasumsikan, sebuah kreasi hukum. Jika dikatakan bahwa tatanan hukum “memberikan personalitas hukum kepada seorang individu” ini hanya berarti bahwa tatanan hukum itu menjadikan prilaku individu itu sebagai isi dari kewajiban dan hak. Ilmu hukum mengungkapkan kesatuan kewajiban dan hak ini dengan konsep “orang scara fisik,’ yang berbeda dengan konsep manusia. Konsep orang secara fisik ini bisa digunakan sebagi konsep pendukung dalam penjelasan hukum, namun tidak harus selalu begitu karena situasi yang diciptakan oleh tatanan hukum bisa juga dijelaskan tanpa bantuan konsepsi ini. Jika dikatakan bahwa tatanan hukum memberikan pesonalitas hukum kepada suatu badan usaha, maka ini berarti (1) bahwa tatanan hukum itu menetapkan kewajiban dan hak yang menjadikan, sebagai isinya, perilaku manusia yang merupakan organ atau anggota badan usaha yang di bentuk dengan undang-undang dan (2) bahwa kumpulan fakta yang pelik ini dapat secara mudah, karena relatif sederhana, dijelaskan bantuan personifikasi undang-undang yang membentuk badan ussaha itu.
g. Penghapusan Dualisme Hak dan Kewajiban
Menurut ilmu hukum tradisional subyek hukum- yakni orang secara fisik atau badan hukum-dengan hak dan kewajiban-“nya” mengacu kepada hukum dalam pengertian subyektifnya. Perlu dicatat bahwa konsep ”hak”, yang disajikan oleh ilmu hukum tradisional (khususnya jerman), sebagai “hukum dalam pengertian subyektif,” hanyalah dan dalam kasus khusus dari konsep ini yang juga mencakup konsep “kewajiban”. Hukum dalam pengertian subyektif ini dan hukum dalam pengertian obyektif (yakni tatanan hukum sebagai sistem norma), dibedakan sebagai dua lingkup yang berlainan. Teori hukum murni menghapuskan dualisme ini dengan melarutkan konsep “person” sebagai personifikasi gugus norma, dengan mereduksi kewajiban dan hukum subyektif (dalam penertian teknis) menjadi norma hukum yang melekatkan sanksi terhadap prilaku tertentudan menjadikan eksekusi sanksi bergantung pada tindakan yang ditujukan kepad eksekusi bergantung pada tindakan yang ditujukan kepada eksekusi ini.
penulis; andrie widjaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar