PROBLEMATIKA PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI LUAR NEGERI
OLEH NAMA: ANDRI WIJAYA [1]
NIM: B10009140
1. KONSEPTUAL
Indonesia adalah sebuah Negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah,daerah kepulauan yang mempunyai kekayaan tersendiri di bandingkan dengan Negara-negara lain.Tetapi dengan sumber daya alam yang melimpah tidak di barengi dengan tingkat sumber daya manusia. Akibatnya manusia tidak dapat mengelola sumber daya alam dengan baik.Dan hasilnya kebutuhan mereka sehari-hari menjadi berkurang,yang menyebabkan tingkat perekonomian mereka sendiri lemah.
Berawal dari krisis tahun 1997-1998 yang berdampak pada tingginya bahan-bahan pokok/kebutuhan sehari-hari,membuat rakyat harus bekrja lebih keras.Dari sinilah berawal dari kemiskinan yang melanda rakyat bawahan,yang menjalar sampai sekarng.Pda waktu itu pemerintah memeng belum bisa mengatasi ekonomi rakyat miskin, sehingga masyarakat pun harus berupaya untuk mencari uang sendiri.Kini di Indonesia jerat kemiskinan semakin akut.Jumlah kemiskinan di indonesia pada maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15%.(www.bps.go.id).
Kurangnya lapangan pekerjaan yang di sediakan pemerintah membuat sejumlah orang memutuskan untuk mencari kerja/nafkah di luar negeri.Dan pada saat itu pemerintah merespon dengan baik adanya tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri untuk di pekerjakan.Karena dengan adanya tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri ternyata dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah pada waktu membuat sebuah Undang-undang yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yaitu Undang-Undang Nomer 39 tahun 2004.Yang isinya manyangkut penempatan tenaga kerja Indonesia yang akan di pekerjakan. Selain itu tenaga kerja Indonesia sebagai pemasok devisa Negara tidak hanya di tempat kan di luar negeri lalu di biarkan begitu saja,akan tetapi harus mendapatkan perlindungan yang maksimum dari pemerintah.
Harapan besar dengan adanya tenaga kerja ini dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Dan dengan di bentuknya UndangUndang PPTKLN ini semoga para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak di inginkan.
2. FAKTA
Indonesia adalah Negara hukum yang di mana Negara harus melindungi setiap warga negaranya,baik yang berada di dalam negeri maupun yang di luar negeri. Termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di luar negeri. Pada tahun 2004 pemerintah Indonesia membuat sebuah undang-undang yang dimana khusus mengatur tentang penempatan & perlindungan tenaga kerja di luar negeri yaitu UU nomer 39 tahun 2004. Harapan besarnya dengan di bentuknya undang-undang ini dapat melindungi tenaga kerja yang berada di luar negeri. Setiap tahun jumlah tenaga kerja Indonesia semakin bertambah,di lansir dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia(BNP2TKI) tahun 2008,telah di lakukan pengiriman sebanyak 728.825 orang yang membuat pemerintah harus bekerja lebih exstra lagi.
Ternyata sampai sekarang saja UU PPTKLN belum mampu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Buktinya dalam dua tahun terakhir ini aksi kekerasan dan tindakan yang merugikan TKI terus terjadi. Sebagian malah meregang nyawa, kembali ke Indonesia tinggal nama dan jasadnya saja. Berdasarkan catatan Serikat Buruh Migran Indonesia(SBMI) dalam dua terakhir kasus penganiayaan terhadap TKI di luar negeri meningkat 39%, kasus kekerasan seksual terhadap TKI meningkat 33%, sedangkan kasus kecelakaan kerja yang menimpa TKI meningkat 61%, dan kasus TKI yang di kirim ke luar negeri dalam kondisi sakit meningkat 107%. Kasus yang baru-baru ini kita dengar yaitu kasus Sumiati TKI yang berasal dari nusa tenggara yang di Aniaya oleh majikannya sendiri di arab Saudi,sampai-sampai bibir depan sobek karena di gunting. Semua ini tidak lepas dari lemahnya perlindungan tenaga kerja oleh pemerintah republik Indonesia terhadap kerajaan arab Saudi. Kasus yang tak kalah lebih tragis lagi adalah kasus Kikim TKW asal Indonesia ini harus kehilangan nyawanya setelah di aniaya oleh sang majikan. Di lihat dari situ saja bahwasanya hukum kita tidak ada kekuatan untuk melindungi tenaga kerja di luar negeri.
Bagi SBMI, data selama dua tahun terakhir ini menunjukan lembaga-lembaga yang di bentuk oleh UU nomer 39 tahun 2004 tidak mampu memberikan perlindungan kepada TKI. “meskipun pemerintah sudah melakukan banyak hal terkait dengan perlindungan TKI terutama yang di luar negeri nyatanya tidak berdanpak pada perkembangan kasus-kasus.
Masalah-masalah itu tidak hanya di alami TKI yang tak punya dokumen legal,tetapi juga TKI resmi kenyataanya, kematian TKI di Malaysia misalnya 87% adalah TKI legal. Selain itu, data perdagangan orang tahun 2005 sampai 2009 menunjukan bahwa 67% kasus perdagangan orang, korbannya di kirim secara resmi oleh perusahaan jasa pengerah tenaga kerja(PJTKI). Masalah demi masalah yang menimpa TKI tidak seharusnya terjadi. Pemerintah sewajibnya mengupayakan adanya jaminan perlindungan terhadap para TKI ini yang sudah jelas mereka akan menghasilkan devisa untuk negara.
Tenaga kerja Indonesia yang di harapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran seolah-olah tidak ada gunanya lagi, mereka mati-matian untuk bisa bertahan hidup di negeri orang yang berharap banyak untuk bisa hidup layak di Indonesia. Tetapi pemerintah Indonesia seolah-olah tutup mata dengan peristiwa demi peristiwa yang menimpa tenaga kerja Indonesia di sana. Undang undang yang di buat pemerintah selama ini ternyata tidak bisa menjadi pahlawan untuk melawan siksaan dan penderitaan yang mereka alami di negeri orang sana.
Perhatian yang besar itu tentu penting. Namun, yang lebih penting lagi yakni bagaimana mencarikan solusi untuk menghentikan prakti-praktik yang menyayat tersebut untuk tidak terjadi kembali. Apalagi masalah ini bukan barang baru, dan nyaris setiap hari ada dua TKI di Malaysia berlaku kurang ajar dan biadab terhadap para TKI.
Kalangan aktivis perburuhan mendesak agar Undang-Undang No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri(UU PPTKLN) segera di revisi. Jaringan advokasi revisi Undang-Undang ini menilai revisi sebagai kebutuhan untuk menutupi kelemahan mendasar yang di temukan selama ini. Sayangnya, hingga saat ini komisi IX DPR ternyata belum pernah membahas perihal revisi UU No.39 tahun 2004. Salah satu anggota komisi IX Rieke Diah Pitaloka berharap, koalisi buruh informal dan formal dapat bersatu untuk mendorong anggota DPR khususnya komisi IX, untuk segera membahas usulan revisi. Rieke juga berharap, agar revisi tidak di bahas di dalam komisi gabungan, melainkan hanya di serahkan kepada komisi IX DPR. Menurutnya, akan menjadi lebih sulit apabila harus menyakinkan anggota DPR dari komisi lain untuk berperspektif sama dalam memperjuangkan perlindungan bagi TKI.
3.SOLUSI
Paling tidak ada empat solusi mendesak yang perlu di lakukan dlam melindungi TKI. Pertama, yakni dengan menerapkan hukum berlapis. Dalam hubungan ini,hokum perlindungan terhadap TKI harus tidak terbatas antara pemerintah pengirim dan penerima TKI, tetapi juga antara kedua pemerintah dengan perusahaan jasa tenaga kerja indonesia(PJTKI) maupun antara PJTKI,pihak majikan pengguna TKI, dan TKI itu sendiri. Hokum berlapis di maksud perlu di buat untuk memperkecil peluang dan kesempatan pengguna TKI berlaku sewenang-wenang. Namun, solusi hokum berlapis ini hanya mudah dijalankan jika Negara pihak penerima TKI memiliki ketergantungan muthlak terhadap TKI kita.
Mengingat kondisi tersebut tidak dapat dipenuhi akibat pasar tenaga kerja sector informal di Negara penerima cenderung bersifat nonmonopolitik, terutama karena adanya persaingan tenaga kerja disektor ini dri negar lain(terutama Filipina, banglades, dan srilanka), upay keras untuk meningkatkan daya tawar TKI muthlak diperlukan. Dalam hubungan ini, peran pemerintah dan PJTKI untuk meningkan kualitas dan daya saing serta diferensiasi TKI jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang sama dari Negara lain penting dijadikan solusi kedua. Dengan cara ini, stempel ‘babu atau budak atau hamba sahaya yang sering diterima, dapat pula dihilangkan. Filipina merupakan contoh Negara yang berhasil menerapkan hukum berlapis ini karena perhatian tinggi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas tenaga kerjanya sehingga pekerja dari Negara ini memiliki daya tawar di semua Negara penerima.
Ketiga, sanksi hokum yang berat bagi siapapun yang melakukan kesewang-wengan terhadap TKI muthlak harus diterapkan dengan tegas. Belajar dari kasus nirmala bonat tempo dulu masalnya, ketika pelakunnya divonis 18 tahun penjara dan hukuman tersebut bisa dibeli dengan jaminan, tentu tidak boleh terjadi lagi. Bahkan, jika perlu harus ditinjau ulang karena tidak memenuhi unsure keadilan dan HAM.
Akhirnya, pembentukkan wadah khusus yang ditujukan bagi perlindungan TKI diluar negeri juga diperlukan sebagai solusi keempat. Wadah khusus dimaksud sebaiknya tidak merupakan kepanjangan tangan pemerintah maupun berupa LSM, melainkan merupakan wadah formal yang independent terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keahlian dan profesi, baik untuk berperan sebagai pressure institution bagi pihak manapun yang melecehkan TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar