Rabu, 26 Oktober 2011

POKOK-POKOK HUKUM KETENAGAKERJAAN

HUKUM KETENAGAKERJAAN

1.      Hukum ketenagakerjaan menurut Molenaar: bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungsn antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja, antara tenaga kerja dan penguasa.
2.      Hukum ketenagakerjaan menurut iman soepomo: himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Sifat hukum ketenagakerjaan
a.       Privat : karena dalam hukum perdata kita melihat hubungan antara pengusaha dengan pekerja / perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
b.      Publik : ~ Adanya kewajiban-kewajiban baik administrasi negara terhadap pengusaha.
~ Adanya sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
~ adanya perjanjian internasional di bidang hukum ketenagagkerjaan.
Hakekat hukum ketenagakerjaan
1.      Umum: melindungi pekerja dari tindakan sewenang pihak pengusaha.
2.      Secara yuridis: kedudukan pekerja dan pengusaha itu sama kedudukannya (pasal 27 UUD)
3.      Sosial Ekonomi: secara kedudukan pekerja lebih rendah dari pada pengusaha.
Asaz hukum ketenagakerjaan
a.       Pasal 2: pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pancasila & UUD 1945.
b.      Pasal 3: diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas pusat & daerah.
c.       Dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil sejahtera baik materil maupun spirituil.
Asaz penempatan tenaga kerja
1.      Asaz terbuka: pemberian informasi kepada tenaga kerja secara jelas meliputi jenis kerja, jam kerja, dan upah.
2.      Asaz bebas : pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaannya & pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang diinginkan agar tidak ada namanya unsur pemaksaan.
3.      Asaz obyektif : pemberi kerja  menawarkan pekerjaan yang cocok dengan pencari kerja sesuai dengan kemampuan & persyaratan jabatan yang dibutuhkan dengan harus memperhatikan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
4.      Asaz adil dan setara : penempatan tanaga kerja berdasarkan kemampuan tidak berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama & politik.

Ruang lingkup penempatan tenaga kerja
1.      Akal (antar kerja lokal)
2.      Akad (antar kerja antar daerah)
3.      Akan (antar kerja antar negara)
Menurut boediono tenaga kerja asing : setiap orang yang bukan negara indonesia yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Prinsip dalam penempatan tenaga kerja asing.
1.      Si pemberi pekerjaan/ yang memperkerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk.
2.      Pemberi kerja kerja orang perorangan dilarang meperkerjakan TKA.
3.      TKA yang bekerja di indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
4.      TKA yang masa kerja sudah habis dan tidak dapat di perpanjang.
5.      Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang di sahkan oleh mentri dan pejabat. Rencananya:
a.       Alasan penggunaan TKA.
b.      Jabatan /kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan.
c.       Jangka waktu penggunaan TKA.
d.      Penunjukan warga negara indonesia sebagai pendampimg TKA yang dipekerjakan.
6.      TKA wajib membayar konvensasi atas TKA yang di pekerjakan dan pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerja selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar