PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
Menurut : Prof. Dr. SUKAMTO SATOTO, S.H.,M.H.
Pemerintah adalah subyek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, maka pemerintah dapat melakukan perbuatan, baik perbuatan hukum maupun perbuatan nyata, yang keduanya mempunyai relevansi dengan hukum atau perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum langsung maupun tak langsung, positif maupun negatif. Akibat hukum yang bersifat positif tidak cukup relevan juga dihubbungkan dengan pertanggungjawaban. Sedangkan hukum yang bersifat negatif mempunyai hubungan yang sangat signifikan dengan kibat , karena dapat melahirkan tututan hak bagi seseorang yang terkena akibat hukum tersebut.
Sifat negatif yang menimpa seseorang merupakan pelanggaran hak-hak warga negara yang pada umumnya muncul karena pemerintah mengabaikan hukum yang seharusnya dijalankan atau karena pemerintah melakukan larangan yang seharusnya ditinggalkan. Dalam sistem hukum yang berlaku, setiap subyek hukum yang melanggar hukum atau subyek hukum yang tindakanya menimbulkan akibat hukum (negatif), maka subyek hukum itu harus mengembalikan pada keadaan seperti semula.
Pemerintah sebagai subyek hukum (privat dan publik), dari dua kedudukan ini melahirkan duabentuk perbuatan, yaitu perbuatan hukum privat, suatuperbuatan yang diatur dan tunduk pada ketentuan hukum privat (perdata), dan perbuatan hukum publik, suatu perbuatan yang diatur dan tunduk pada ketentuan hukum publik, dan karena adanya dua jenis perbuatan pemerintah, maka pertanggungjawaban yang dipikul oleh pemerintah juga ada dua jenis, yaitu pertanggungjawaban perdata dan publik.
Tentang pertanggungjawaban perdata, kepada pemerintah diterapkan ketentuan pertanggungjawaban yang diatur dalam hukum perdata, yaitu ketentuan pasal 1365,1366, dan 1367 BW. Pasal 1365, menentukan bahwa: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam hukum administrasi ketentuan ini dikenal dengan istilah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (detournement de pouvoir). Pasal 1366 mengatur, bahwa”setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”. Kemudian pasal 1367, menyatakan bahwa: “seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Atas dasar pasal-pasal diatas, pemerintah di bebani tanggung jawab yang sama seperti seseorang atau badan hukum perdata umumnya. Meskipun masalah pertanggungjawaban pemerintah dalam bidang hukum perdat menarik untuk didiskusikan, namun dalam hal ini hanya akan ditekankan pada kajian tentang pertanggungjawaban pemerintah dalam hukum publik, lebih khusus lagi dalam bidang hukum kaitannya dengan sanksi administrasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pertanggungjawaban tersebut melekat pada jabatan, yang secara yuridis dilekati dengan kewenangan, dan kewenangan inilah yang melahirkan adanya pertanggungjawaban. Dalam kepustakaan hukum administrasi, kewenangan selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi, karena obyek administrasi adalah wewenang pemerintah (bestuurs bevoegdheid). Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam hukum tata negara, wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.
Pemberian kekuasaan hukum (wewenang) tertentu untuk melakukan tindakan hukum tertentu menimbulkan pertanggungjawaban atas penggunaan wewenang tersebut. Tidak seorang pejabat atau badan pemerintahan manapun dapat menggunakan kewenangan tanpa memikul tanggung jawab. Dalam sistem pembagian kekuasaan berlaku prinsip bahwa setiap kekuasaaan, harus sudah di pikirkan beban tanggung jawab bagi setiap penerima kekuasaan. Kesediaan untuk melaksanakan tanggung jawab harus secara inklusif sudah diterima pada waktu menerima kekuasaan (Sowoto Mulyosudarwo, 1990:75). Selanjutnya beliau mengemukakan bahwa: pengertian tanggung jawab mengandung dua aspek, yaitu aspek internal dan aspek eksternal. Pertanggungjawaban aspek eksternal, adalah pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga, apabila dalam melaksanakan kekuasaan itu menimbulkan suatu derita atua kerugian (Suwoto Mulyosudarmo, 1990: 80).
Pertanggungjawaban hukum terhadap pihak ketiga sebagai akibat penggunaan wewenang dapat ditempuh melalui peradilan. Dalam proses peradilan hakim berwenang menguji penggunaan wewenang terhadap wewenang yang di berikan kepadanya menimbulkan kerugian atau tidak bagi pihak lain. Bila terbukti bahwa penggunaan wewenang oleh pemerintah menimbulkan derita atau kerugian, maka hakim melalui putusannya membebankan tanggung jawab pada badan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan.
Prinsip negara hukum mengandung makna setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan hukum pemerintah mengandung makna penggunaan wewenang, maka didalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Dalam perpekstif hukum publik, tindakan pemerintah itu selanjutnya dituangkan dalam beberapa instrumen hukum seperti dalam bentuk peraturan(regeling), keputusan(besluit/beschiking), peraturan kebijaksanaan(beleidsregel) (Periksa, Ridwan, 2003: 254).
Sesuai dengan sifatnya, maka tidak semua intrumen tersebut menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata secara langsung, dalam arti lain bahwa instrumen itu tidak secara langsung menuntut pertanggungjawaban secara langsung kepada pemerintah. Hanya instrumen hukum dengan keputusan/ketetapan seperti di atur dalam pasal 1 angka 3 undang-undang No.9 tahun 2004 jo undang-undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum secara langsung. Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bahwa keputusan tata usaha negara memiliki sifat final, yang berarti keputusan telah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Meskipun setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung tanggung jawab, namun tidak semua yang menjalankan wewenang secara otomatis memikul tanggung jawab hukum. Badan atau pejabat pemerintah yang menerbitkan keputusan atas dasar wewenang yang bersumber pada atribusi dan delegasi adalah sebagai pihak yang memikul tanggung jawab hukum. Sedangkan kewenangan yang bersumber pada mandat tidak memikul tanggung jawab hukum, dan yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.
Berkaitan dengan penggunaan wewenang menerbitkan keputusan tentang sanksi administratif, maka badan atau pejabat pemerintah yang menggunakan wewenang menerbitkan keputusan tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Kalau harus melalui proses peradilan ia juga harus mempertanggungjawabkan di depan hakim. Apabila sansi administrasi dalam bentuk perbuatan hukum , hakim yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan adalah hakim peradilan tata usaha negara (Pasal 49 Undang-undang No.9 tahun 2004 jo Undang-undang No. 5 tahun 1986tentang peradilan tata usaha negara). Sedangkan sanksi administrasi dalam bentuknya merupakan tindakan nyata, maka yang berwenang menyelesaikannya adalah hakim peradilan umum.
Penulis: Andri wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar