HAK POLITIK
Dari: Hans Kelsen
Apa yang dinamakan “Hak politik” memiliki kategori khusus. Hak ini biasanya dijelaskan sebagai wewenang untuk memepengaruhi penyusunan tujuan negara; ini artinya berpatisipasi secara langsung atau tidak secara langsung dalam penyusunan tatanan hukum yang disitu “kehendak negara” diungkapkan. Namun dalam menerapkan definisi ini orang hanya mempertimbangkan norma umum dari tatanan ini: yakni undang-undang. Partisipasi dalam penyusunan undang-undang, yakni pembuatan norma-norma hukum umum, oleh mereka yang tunduk kepada norma-norma itu merupakan unsur yang sangat penting dalam pemerintahan demokrasi, berbeda dengan pemerintahan autokrasi dimana subyek tidak dilibatkan dalam penyusunan kehendak negara, dan karenanya ia tidak memiliki hak politik. Undang-undang demokrasi dapat diberlakukan secara langsung oleh “rakyat,” yakni, mereka yang tunduk pada norma-norma di dalamnya. Dalam hal ini kita berbicara tentang demokrasi langsung di mana individu memiliki hak untuk ambil bagian dalam dewan perwakilan rakyat, bergabung dalam diskusi, dan dalam pemungutan suara. Atau, rakyat berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang secara tidak langsung, yang berarti bahwa fungsi ini dilaksanakan oleh parlemen yang dipilih oleh rakyat. Bila demikian proses pembentukan kehendak negara-penciptaan norma-norma hukum-memiliki dua tahap; pemilihan parlemen dan penyusunan undang-undang oleh anggota parlemen. Oleh karena itu, dalam hal ini, terdapat dua hak dari individu yang merupakan konstituenny: hak untuk memberikan suara dan hak dari mereka yang terpilih untuk menjadi anggota parlemen dan untuk turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan di dalam majelis itu. Ini semua merupakan hak politik.
Jika esensi dari hak ini adalah pemberian wewenang kepada individu untuk berpartisipasi dalam pembentukan kehendak negara (dalam penciptaan norma-norma hukum), hak yang ditetapkan oleh hukum pribadi, yakni hak pribadi, juga merupakan hak politik; kerena hak itu juga memungkinkan individu untuk ambil bagian dalam pembentukan kehendak negara.
Yang terakhir itu terungkapkan dalam norma individual tentang keputusan pengadilan, sebagaimana juga dalam norma umum undang-undang.
Ada hak politik lain disamping hak untuk memilih parlement dan untuk berada di parlemen. Tidak hanya organ legislatif, namun juga organ pemerintahan, administrasi, dan pengadilan yang bisa-menurut undang-undang demokrasi-menerima jabatan melalui pemilihan. Selam organ-organ ini memiliki fungsi penciptaan hukum, hak masing-masing untuk memilih merupakan, seperti halnya hak parlemen untuk melakukan pemungutan suara, wewenang hukum untuk berpartisipasi (secara tak langsung) dalam penciptaannya norma-norma hukum yang wewenang penciptaanya diberikan kepada organ-organ itu..............................................................................................................................................
Penulis: andri wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar