Selasa, 25 Oktober 2011

TINDAKAN PAKSA SELAIN DARI SANKSI

TINDAKAN PAKSA SELAIN DARI SANKSI
Dari: Hans Kelsen

                   Ketika negara mengalami perkembangan dari komunitas yudisial menjadi komunitas administratif, cakupan fakta-fakta yang menjadikan perlunya tindakan paksa juga meningkat. Yang tercakup di dalamnya sekarang ini tidak hanya tindakan dan kelalaian yang tidak di kehendaki, bahkan juga fakta lain yang tidak memiliki karakter delik. Di antara fakta-fakta itu adalah kecurigaan bahwa individu tertentu telah melakukan sebuah pelanggaran. Organ-organ khusus, yang berkarakter agen polisi, dapat secara sah diberi wewenang untuk mencabut kebebasan individu yang di dakwa itu guna mengamankan proses hukum terhadapnya, dimana akan diputuskan apakah ia benar-benar telah melakukan pelanggaran yang didakwakan kepadanya. Syarat pencabutan atau perampasan kebebasan hukum bukan berupa perilaku tertentu dari individu tersebut, melainkan kecurigaan atau dugaan akan dugaan akan adanya perilaku tersebut. Demikian pula, polisi dapat di beri wewenang oleh tatanan hukum untuk memaksukkan orang ke dalam apa yang disebut ruang pengamanan, yakni untuk mencabut kebebasannya, guna melindunginya dari amuk masa yang mengancamnya. Selanjutnya, tatanan hukum modern menetapkan penahanan paksa dalam institusi yang dihuni individu-individu tidak waras yang bisa membahayakan masyarakat, dan didalam rumah sakit yang menampung penderita penyakit menular. Selanjutnya, hak milik bisa disita jikia diperlukan untuk kepentingan umum, binatang piaraan bisa di binasakan jika tertular wabah penyakit, bangunan dapat diruntuhkan dengan paksa guna mencegah penyebaran api selama terjadi kebakaran. Tatanan hukum negara totaliter mmembri kuasa kepada pemerintahan untuk memasukkan orang-orangyang ideologi, agama atau sukunya tidak mereka sukai kedalam kamp konsentrasi; untuk memaksa mereka melakukan kerja tertentu; bahkan untuk membunuh mereka. Langkah-langkah tersebut secara moral bisa kita kecam keras; namun itu semua tidak bisa dianggap terjadi di luar tatanan hukum dari negara-negara ini. Semua tindakan itu merupakan bentuk perampasan nyawa, kebebasan dan kekayaan seperti halnya sanksi pidana mati, pemenjaraan, dan eksekusi perdata. Namun, sebagaimana telah kami katakan, tindakan tersebut tidak sama dengan sanksi bila tindakan itu bukan merupakan konsekuensi dari tindakan yang tidak di kehendaki masyarakat dan melanggar hukum atau merupakan kelalaian individu; kondisi atau syarat tersebut bukanlah pelanggaran yag sudah di pastikan secara hukum yang dilakukan oleh seorang individu. Delik merupakan perbuatan manusia yang nyata (suatu tindakan atau kelalaian) yang, karena tidak di kehendaki masyarakat, dilarang oleh tatanan hukum; dan ini dilarang selama tatanan hukum itu melekatkan padanya (atau lebih tepatnya merumuskan: kepada fakta bahwa delik itu ditetapkan dalam prosedur hukum) tindakan paksa, lantaran fakta ini dijadikan, oleh tatanan hukum itu, sebagai syarat penerapan tindakan paksa. Dan tindakan paksa ini merupakan sanksi (dalam arti reaksi terhadap suatu pelanggaran) dan yang di bedakan dari tindakan paksa lain yang di tetapkan secara hukum bila fakta pengondisi dari yang pertama bisa dipastikan secara hukum sebagai prilaku manusia, sedangkan tindakan paksa yang bukan karakter sanksi di kondisikan oleh fakta lain. Beberapa tindakan paksa yang tergolong dalam kategori kedua dapat ditafsirkan sebagai sanksi, jika konsep “sanksi” tidak terbatas pada reaksi terhadap perbuatan manusia tertentu yang keberadaan aktualnya ditegaskan secara hukum, namun diperluas pada situasi di mana tindakan paksa di berikan sebagai reaksi terhadap suatu pelanggaran-namun terhadap pelanggaran yang pelaksanaannya oleh individu tertentu belum ditegaskan secara hukum, meski individu itu boleh jadi didakwa telah melakukannya dan karenanya ia di tangkap oleh polisi; dan pada situasi di mana tindakan paksa merupakan reaksi terhadap suatu pelanggaran yang bahkan belum dilakukan, namun diperkirakan akan dilakukan di masa mendatang sebagai suatu kemungkinan- seperti dalam kasus penahanan psikopat yang berbahaya atau orang yang memiliki ideologi, agama, dan ras yang tidak disukai, selama mereka ditahan dalam kamp konsentrasi untuk mencegah mereka dari perbuatan yang tidak dikehendaki masyarakat yang, enah benar entah salah, menurut pandangan ototritas hukum, dianggap mampu mereka lakukan.  Jelaslah bahwa motif ini merupakan landasan bagi penbatasan kebebasan yang terhadapnya, dalam suatu peperangan, warga dari satu pihak yang berperang yang tinggal di kawasan pihak lain tunduk kepada pihak lain tersebut. Jika kita memperluas konsep “sanksi” dalam pengertian ini, ia tidak lagi sebangun dengan “kosekuensi pelanggaran”. Sanksi dalam arti kata yang lebih luas ini tidak selalu mengikuti suatu pelanggaran.
            Terakhir, konsep sanksi dapat diperluas agar mencakup semua tindakan paksa yang ditetapkan oleh tatanan hukum, jika kata itu dimaksudkan untuk hanya mengungkapkan bahwa tatanan hukum bereaksi dengan tindakan ini terhadap situasi yang tidak dikehendaki masyarakat dan menetapkan denag cara ini situasi yang tidak dikehendaki. Ini merupakan ciri umum dari semua tindakan paksa yang diperintahkan atau dikuasakan oleh tatanan hukum.
Penulis: andri wijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar